Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan oleh
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berupa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa telah dilaksanakan pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 di Rumah Makan Omah
Mbeji. Narasumber Sosialisasi adalah Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Bapak Muhadi, S.H.,
M.Hum, Ketua
Tim Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo,
Bapak Risdiyanta, S.I.P., M.M., serta Ketua
Tim Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Kulon Progo, Bapak Kurniawan Eka Nugraha, S.H., M.H. Sosialisasi pada
kesempatan kali ini mengundang 70 peserta dengan perincian:
1.
Panewu atau yang mewakili (9 Kapanewon
yang Kalurahannya mengalami dampak dari Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024);
2.
Lurah atau yang mewakili (19 Kalurahan
yang Kalurahannya mengalami dampak dari Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024);
3.
Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal
Kalurahan) atau yang mewakili ((19 Kalurahan yang Kalurahannya mengalami dampak
dari Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024);
4.
Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Kabupaten Kulon Progo
“Bodronoyo”
5.
Paguyuban Lurah Kabupaten Kulon Progo “Saronsari”
6.
Paguyuban Badan Permusyawaratan Kalurahan Kabupaten Kulon Progo
“Resi Bisma”
7.
Paguyuban Carik Kabupaten Kulon Progo "Cakraningrat" 5.
Paguyuban Panata Laksana sarta Pangripta Kabupaten Kulon Progo
"Sadewo"
8.
Paguyuban Danarta Kabupaten Kulon Progo "Nakulo"
9.
Paguyuban Jagabaya Kabupaten Kulon Progo "Wisanggeni"
10.
Paguyuban Kamituwa Kabupaten Kulon Progo "Kalimosodo"
11.
Paguyuban Ulu-Ulu Kabupaten Kulon Progo “Arjuno”
12.
Paguyuban Dukuh Kabupaten Kulon Progo "Madukoro”
13.
Paguyuban Unsur Staf Pamong Kalurahan Kabupaten Kulon Progo
“Astonogo"
Berikut ini adalah Daftar Judul Materi Paparan
Masing-Masing Narasumber:
|
No. |
Nama |
Instansi |
Materi |
|
1. |
Muhadi, S.H., M.Hum. |
Bagian Hukum Sekretariat Daerah |
Kebijakan Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 |
|
2. |
Risdiyanta, S.I.P., M.M. |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Pengendalian Penduduk dan Keliarga Berencana |
Teknis Pelaksanaan Pengangkatan
dan Pemberhentian serta Masa Jabatan Lurah Pasca Penetapan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 |
|
3. |
Kurniawan Eka Nugraha, S.H., M.H. |
Bagian Hukum Sekretariat Daerah |
Perubahan Produk Hukum Daerah
Sebagai Upaya Harmoni dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 |