Sosialisasi Membangun Sinergi Mewujudkan JDIH yang Tertib, Terpadu, dan Berkesinambungan Tahun 2022

1687397401_db7920bb596704d0e4e7.jpg

Pelaksanaan Bimtek Tahun 2022

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo 6 Mei 2022 573 pembaca
            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa produk hukum di Kalurahan merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga perlu dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan bahwa Kabupaten Kulon Progo mempunyai 87 (delapan puluh tujuh) Kalurahan. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 474/C/2022 tentang Satuan Inovasi Daerah menyatakan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Sistem Informasi Desa (SID) adalah salah satu inovasi Kabupaten Kulon Progo. Adapun dalam proses penerapan inovasi, diketemukan suatu permasalahan terhadap masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ingin mengakses produk hukum Kalurahan. Untuk mengakses produk-produk hukum Kalurahan yang ditetapkan oleh Kalurahan yang berbeda-beda harus melalui SID masing-masing Kalurahan. Dalam hal ini Bagian Hukum Mempunyai suatu inovasi lanjutan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ingin mengakses produk hukum Kalurahan melalui peningkatan kemanfaatan SID dan JDIH dengan cara integrasi.

            Optimalisasi daya jangkau upaya Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Sosialisasi Produk Hukum oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah di ruang rapat Sermo pada pukul 08.30-14.30, Selasa, 5 Juli 2022. Dilaksanakan dengan perserta sosialisasi adalah perwakilan dari Kapanewon dan pengelola atau pamong Kalurahan dari 87 Kalurahan. Peserta sosialisasi sebanyak 110 orang menerima pemahaman secara mendalam mengenai:
  1. 1. Cara mengakses Produk Hukum Kalurahan.
  2. 2. Cara penguploadan Produk Hukum Kalurahan di SID pada menu yang sudah disiapkan agar terintegrasi dengan JDIH Kabupaten Kulon Progo.
  3. 3. Cara mengakses Produk Hukum Kalurahan di JDIH Kabupaten Kulon Progo.
  4. 4. Praktek langsung.

            Sosialisasi dilaksanakan dengan harapan masyarakat dapat menerima manfaat maksimal dari inovasi Integrasi Produk Hukum di Kalurahan pada SID dalam JDIH Kabupaten Kulon Progo, sehingga program-program yang dibentuk Pemerintah Daerah mampu mencapai outcome yang sesungguhnya, yakni tercapai kemudahan bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ingin mengakses produk hukum Kalurahan.