Pedoman Pembentukan Karang Taruna Pada Kelurahan.

Bag Hukum 12 November 2013 4180 pembaca

Dalam Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terdiri atas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, dan Perlindungan Masyarakat.

LKK merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat. Pembentukan LKK dilakukan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Daerah melalui musyawarah dan mufakat. Hasil pembentukan LKK yang dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan disahkan dengan Keputusan Bupati.

Perda tersebut juga mengamanatkan untuk pembentukan peraturan bupati tentang mekanisme pembentukan dan jumlah LKK. Oleh karenanya Bupati Kulon Progo menetapkan Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Karang Taruna pada Kelurahan.

Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Karang Taruna mempunyai tugas mengembangkan potensi generasi muda dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial.

Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2013 ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, fungsi dan tugas, susunan organisasi, kewajiban dan hak pengurus, persyaratan pengurus, pemilihan dan penetapan pengurus, tata tertib rapat pemilihan pengurus, pergantian antar waktu pengurus, tata kerja kepengurusan, hubungan kerja kelembagaan, pengelolaan keuangan, dan barang inventaris Karang Taruna.

Dengan pembentukan lembaga ini, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.