Sosialisasi Perda RTRW

20130529100849@perda.jpg

Admin 2 Mei 2013 2337 pembaca

Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012-2032 dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terhadap esensi penyelenggaraan ketataruangan di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan untuk penyelarasan perencanaan tata ruang dengan Pemda DIY dan Kabupaten yang berbatasan langsung.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai pengganti Undang-Undang 24 Tahun 1992, membawa perubahan mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan ruang di Indonesia, perubahan tersebut diantaranya aspek pengendalian pemanfaatan ruang, baik yang berupa pemberian insentif, disinsentif dan pemberian sanksi, serta kejelasan tugas dan tanggung jawab serta pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten di dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Penyusunan Perda tentang RTRW Kabupaten Kulon Progo mengalami proses yang panjang, berawal dari hasil evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2003-2013 telah terjadi perubahan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah yang signifikan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Upaya penyesuaian dilakukan melalui kegiatan peninjauan kembali atau penyempurnaan rencana tata ruang agar sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Pertumbuhan aktivitas perekonomian Daerah dengan dibangunnya Jalur Selatan - Selatan seiring dengan adanya pelabuhan pendaratan perikanan di Pesisir Selatan dan adanya isu-isu strategis pengembangan sarana prasarana perekonomian baik industri di lingkup nasional maupun provinsi, aktivitas pertambangan, dan rencana pembangunan bandara udara baru di wilayah Kulon Progo juga akan membawa pengaruh yang cukup besar terhadap perubahan penggunaan lahan. Perubahan ini tentu memerlukan suatu alat pengendali dan pengarah yang aplikatif yang berupa produk hukum tata ruang wilayah yang mampu mengakomodasi semua kegiatan baik yang sudah berjalan maupun yang masih dalam perencanaan.

Kegiatan yang dilaksanakan 4 kali, dimulai dari tanggal 23 April 2013, 24 April 2013, 25 April 2013 dan 30 April 2013 ini disambut dengan antusias, terbukti adanya permintaan agar Sosialisasi Perda RTRW ini sampai ke tingkat desa. Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan mampu mewujudkan pemahaman yang sama bagi masyarakat, aparat Pemerintah Desa, SKPD yang terkait, Pemda DIY dan Kabupaten yang berbatasan dalam mengimplemen-tasikan peraturan daerah ini.