WhatsApp

24 Juli 2019 - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Biro Hukum) telah melakukan Penilaian Pengelola JDIH Kabupaten/Kota Terbaik Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 pada 28 Juni 2019 yang lalu. Berdasar hasil penilaian yang telah dilakukan Kabupaten Kulon Progo dinyatakan sebagai Juara III Pengelola JDIH Kabupaten/Kota Terbaik Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 152/KEP/2019 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terbaik Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019. Sebagai Juara I dan Juara II dalam penilaian ini adalah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunung Kidul.

Penilaian ini sebagai bentuk pembinaan, pengembangan, dan monitoring terhadap Pengelola JDIH Kabupaten/Kota, juga sekaligus bentuk apresiasi kepada Pengelola JDIH Kabupaten/Kota sehingga senantiasa meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH serta mempercepat partisipasi aktif dalam mengelola dokumen hukum melalui JDIH. Tindak lanjut dari penilaian yang telah dilakukan adalah ketiga Pengelola JDIH Kabupaten/Kota Terbaik Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 diatas akan diikutkan untuk Penilaian Pengelola JDIH Terbaik Tingkat Nasional.