Bagian Hukum bersama-sama dengan Kalurahan Tirtorahayu melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Kalurahan

1783064787_4eb7f52bc33143bdef4a.jpeg

Bagian Hukum bersama-sama dengan Kalurahan Tirtorahayu melaksanakan Sosialisasi dan Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Kalurahan

Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo - Kalurahan Tirtoraharu, Kapanewon Galur 3 Juli 2026 46 pembaca

Dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2015 dan Perbup Kulon Progo Nomor 103 Tahun 2016, Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo bersama-sama dengan Kalurahan Tirtorahayu pada Kamis, tanggal 2 Juli 2026 melaksanakan Pembinaan Penyusunan Produk Hukum di Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur.
.
Meskipun merupakan Perda dan Perbup berusia satu dasawarsa, namun secara substansi tetap penting untuk disosialisasikan. Tujuannya adalah agar setiap Produk Hukum yang ditetapkan Kalurahan Tirtorahayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yakni taat pada UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, dan Peraturan Mendagri Nomor 111 Tahun 2014.
.
Pembinaan juga dimaksudkan agar Produk Hukum Kalurahan Tirtorahayu memenuhi asas pembentukan Peraturan Kalurahan yang baik, seperti misalnya tertib kewenangan, tertib substansi, tertib prosedur, dan tertib implementasi.