Gelar Penghargaan Kalurahan Tahun 2025 (JDIH Kalurahan Terbaik Tahun 2025)

1766999359_4a6ac46e257325e928a5.jpeg

Tanggal 26 November 2025

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo 29 Desember 2025 4231 pembaca

Mendasar Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 76 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kulon Progo serta Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2018 tentang Standar Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, telah dilaksanakan Gelar Penghargaan Kalurahan pada tanggal 26 November 2025, yang didalam salah satu kategori penghargaannya adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kalurahan Terbaik Tahun 2025. 

Penilaian terhadap 4 hal, yakni pengarsipan Produk Hukum Kalurahan, publikasi Produk Hukum Kalurahan, kesesuaian Produk Hukum Kalurahan diupload dengan Standar Operasional Prosedur, dan jumlah Produk Hukum Kalurahan yang diupload. Penilaian dilaksanakan dengan 2 (dua) mekanisme, secara tidak langsung melalui website SID masing-masing Kalurahan yang terintegrasi dengan JDIH Kabupaten Kulon Progo, serta secara langsung melalui sampling terhadap beberapa Kalurahan di 12 Kapenewon se-Kabupaten Kulon Progo pada bulan September, Oktober, dan November Tahun 2025.

Hasil penilaian ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 422/A/2025 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kalurahan Terbaik Tahun 2025, yakni Terbaik I Kalurahan Kebonharjo (Kapanewon Samigaluh), Terbaik II Kalurahan Pengasih (Kapanewon Pengasih), Kalurahan Margosari (Kapanewon Pengasih).

Pemberian Penghargaan JDIH Kalurahan Terbaik mempunyai beberapa tujuan, antara lain yakni sebagai apresiasi sekaligus dukungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo (merupakan Pusat JDIH) kepada Kalurahan (sebagai Anggota JDIH) sekaligus untuk mengetahui tingkatan pelaksanaan penyelenggaraan JDIH oleh Pemerintahan Kalurahan sehingga dilakukan pengukuran.