Prolegda Tahun 2014

Bag Hukum 20 Desember 2013 3298 pembaca

Program legislasi daerah (prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terpadu, terencana dan sistematis. Pembentukan Perda harus secara terencana dimulai dari Prolegda dimana materi muatan dalam suatu prolegda dituangkan dalam naskah akademik setelah melalui proses harmonisasi yaitu untuk mengetahui sejak awal keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal atau horizontal agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan atau kewenangan sesuai dengan salah satu asas hukum di Indonesia Lex Superiori Derogat Lege Priori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah).

Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, perlu adanya perencanaan penyusunan rancangan peraturan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas kebutuhan bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kab. Kulon Progo Nomor 21/KEP/DPRD/2013 tanggal 29 Nopember 2013, Prolegda Tahun 2014 terdiri dari 12 raperda dengan rincian 10 raperda dari Bupati dan 2 raperda inisiatif DPRD.
Raperda yang berasal dari Bupati :
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi
2. Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Perusahaan Daerah Jasa Keuangan Mikro Binangun Wates
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2011-2016
5. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Dekso
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
7. Pinjaman Modal Kerja Pemerintah Daerah kepada Pusat Koperasi Syariah BMT Binangun Muamalah dan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia
8. Kawasan Tanpa Rokok
9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
10. Tata Cara Pengisian Perangkat Desa Lainnya

Raperda inisiatif DPRD :
1. Kualitas dan Mutu Pendidikan Daerah
2. Jaminan Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin