SPOP, Untuk Apa?

Bag Hukum 8 November 2013 732 pembaca

Dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan Daerah untuk memungut pajak menjadi bertambah. Pajak Bumi dan Bangunan, perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu pajak yang pengelolaannya diserahkan kepada Daerah. Tujuan pengalihan untuk meningkatkan local taxing power Kabupaten. Pengalihan ini meliputi pendataan, penilaian, penetapan, pemungutan/penagihan, pelayanan dan pengadministrasian.


Pendaerahan PBB P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Perda Kab. Kulon Progo No. 2 Tahun 2013. Dengan pengalihan ini Daerah diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk diantaranya pelayanan terhadap pemutakhiran objek pajak. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak. SPOP ini wajib diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak. Maksud kata "jelas" adalah penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan Daerah maupun wajib pajak sendiri, "benar" adalah data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada SPOP, "lengkap" adalah data yang dilaporkan harus sesuai dengan jumlah objek yang sebenarnya seperti jumlah bidang tanah dan bangunan yang ada.

Bagian Hukum Setda Kab. Kulon Progo bersama instansi terkait melakukan sosialisasi Perda No.2 Tahun 2013 tentang PBB P2 di 12 Kecamatan yang dilakukan sejak 29 Oktober 2013 sampai 27 November 2013.