Perda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Bag Hukum 20 September 2013 1305 pembaca

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-31/PK.3/2013 tentang Klarifikasi Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdapat beberapa objek yang tidak dapat dipungut retribusi karena bukan merupakan objek pungutan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan peninjauan kembali terhadap substansi dan materi muatan dalam Peraturan Daerah sebagaimana hasil klarifikasi tersebut. Selanjutnya telah ditetapkan Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan tanggal 22 Agustus 2013.