Honor Ketiga Belas Bagi Ptt Dan Gtt

Bag Hukum 31 Juli 2013 1217 pembaca

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap yang diberikan honor melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diberikan honor bulan ketiga belas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2013.