Peraturan Daerah Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2012 – 2032 disusun untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kulon Progo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai pengganti Undang-Undang 24 Tahun 1992, membawa perubahan mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan ruang di Indonesia, perubahan tersebut diantaranya aspek pengendalian pemanfaatan ruang, baik yang berupa pemberian insentif, disinsentif dan pemberian sanksi, serta kejelasan tugas dan tanggung jawab serta pembagian wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten di dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Upaya penyesuaian dilakukan melalui kegiatan peninjauan kembali atau penyempurnaan rencana tata ruang agar sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dengan program Penyusunan RTRWK. Di sisi lain, pertumbuhan aktivitas perekonomian Daerah juga semakin pesat dengan dibangunnya Jalur Selatan – Selatan dan pelabuhan pendaratan perikanan di Pesisir Selatan. Adanya isu-isu strategis pengembangan sarana prasarana perekonomian, industri di lingkup nasional maupun provinsi, aktivitas pertambangan, dan pembangunan bandara udara baru di wilayah pesisir selatan juga akan membawa pengaruh yang cukup besar terhadap perubahan penggunaan lahan. Perubahan ini tentu memerlukan suatu alat pengendali dan pengarah yang aplikatif yang berupa produk hukum tata ruang wilayah. Hal-hal diatas merupakan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Daerah ini.
Mengingat besarnya file lampiran (peta dan tabel), maka file-file tersebut tidak kami upload.