Bupati Kulon Progo H. Toyo Santoso Dipo telah mengeluarkan instruksi tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kulon Progo.
Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2011 yang dikeluarkan tanggal 1 Februari 2011 tersebut ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal dan Kepala SKPD se Kab. Kulon Progo untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada Kab. Kulon Progo Tahun 2011 dengan tidak melakukan tindakan, sikap dan perilaku yang mengarah untuk mendukung salah satu pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu intruksi ini dikeluarkan untuk menghindarkan PNS dari kegiatan yang secara langsung merupakan kegiatan politik praktis dalam pencalonan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011.
Netralitas PNS sangat diperlukan mengingat kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga profesional, jujur, adil, merata dan tidak diskriminatif serta harus netral dan tidak berpihak pada salah satu golongan atau partai pengusung Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pelanggaran terhadap instruksi ini akan diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.